Rabu 22 Apr 2026 22:14 WIB

UU Perlindungan PRT Disahkan, KDM: Upah Harus Diperhatikan

PRT harus dilindungi dari berbagai sisi, seperti upah, kesehatan, dan hari tua.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) mendukung UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang telah disahkan oleh DPR RI. Ia mengatakan, pekerja rumah tangga harus dilindungi dari berbagai sisi, seperti upah, kesehatan, dan hari tua.

"Setuju, PRT harus dilindungi," ucap dia di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga

Ia menuturkan, bentuk perlindungan yang harus diberikan kepada PRT yaitu perlindungan upah, kesehatan, dan hari tua. Sebab, kata Dedi, tidak semua majikan sayang kepada PRT.

"PRT harus dilindungi, upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang. Banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT," kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang dijawab "Setuju!!!" oleh seluruh peserta rapat yang hadir, disertai tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir dalam rapat tersebut.

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik. “Undang-Undang ini memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik secara lebih adil dan profesional,” kata Puan.

Ia menambahkan, regulasi tersebut menata hubungan kerja yang selama ini bersifat informal menjadi lebih terstruktur tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang telah mengakar. “Nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum, sehingga tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement