Sabtu 25 Apr 2026 07:15 WIB

Dua Pengedar Sembunyikan Ribuan Obat Keras di Kardus Nata De Coco, Polisi Gagal Dikelabuhi

Kedua pengedar itu tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Obat terlarang disembunyikan dalam kardus.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Obat terlarang disembunyikan dalam kardus.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan gelap peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Duet maut pengedar berinisial TW (31) dan H (28) pun berakhir di penjara.

Kedua pengedar itu tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan kilat di sebuah rumah di Perumahan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Operasi itupun bukan sekadar penangkapan biasa. Pasalnya, polisi berhasil membongkar taktik licin tersangka yang mencoba menyamarkan ribuan butir obat keras di dalam kardus bekas minuman Nata de coco guna mengelabui petugas.

Baca Juga

Namun, ketajaman insting personel di lapangan berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis, petugas menemukan kardus berisi obat-obatan ilegal itu.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 979 butir Tramadol, 48 butir Hexymer. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 4.409.000 yang diduga hasil penjualan obat keras, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement