Sabtu 25 Apr 2026 06:05 WIB

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, dari Narkotika Sampai Uang Palsu

Ribuan jenis obat-obatan terlarang juga dimusnahkan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pemusnahan uang palsu.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi pemusnahan uang palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana. Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas 173 perkara yang telah selesai disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, mengatakan, pemusnahan itu dilakukan terhadap seluruh barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak September 2025 hingga Januari 2026. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Di antaranya narkotika, tindak pidana kesehatan, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), pencurian, pembunuhan, penipuan, uang palsu, hingga kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain narkotika jenis sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, serta tembakau sintetis seberat 3.087 gram. Selain itu, terdapat pula 74.157 butir obat-obatan berbagai jenis, baik yang tergolong psikotropika maupun obat legal yang diedarkan secara ilegal.

“Untuk obat-obatan ini, sebagian memang legal, tetapi diedarkan tidak sesuai aturan, seperti tanpa resep dokter dan disalahgunakan bukan untuk pengobatan. Ini yang saat ini menjadi tren,” jelas Niko, di sela pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Indramayu, Kamis (23/4/2026). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement