Selasa 05 May 2026 16:42 WIB

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Disidang, Keluarga Korban Berharap Hukuman Mati

Keluarga korban yakin kedua terdakwa adalah pelaku pembunuhan satu keluarga.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Persidangan kasus pembunuhan sadis yang menimpa satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, telah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Ada dua terdakwa dalam kasus itu, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.

Adapun kelima korban dalam kasus pembunuhan itu terdiri dari pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Haji Syahroni, serta dua anak mereka, Ratu yang berusia tujuh tahun dan Bela yang masih bayi berusia delapan bulan. Peristiwa tragis itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga besar korban.  

Baca Juga

Julhelfi, adik ipar Syahroni, yakin pelaku pembunuhan adalah dua orang yang kini menjadi terdakwa, yakni Ririn dan Prio. "Kami meyakini kedua orang itu merupakan pembunuhnya, tidak ada lagi yang lain," tegas Julhelfi, Jumat (1/5/2026).

Keyakinan yang disampaikan Julhelfi itu muncul setelah adanya aksi yang dilakukan salah satu terdakwa, Ririn, yang berontak di ruang sidang pada Rabu (29/4/2026). Saat itu, Ririn berteriak di hadapan wartawan dia bukanlah pembunuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement