REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Puluhan massa yang merupakan keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/5/2026). Mereka meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan.
Massa mengecam tindakan sadis pelaku yang menghabisi nyawa Haji Syahroni beserta empat anggota keluarganya pada Agustus 2025 silam. Kelima jenazah korban ditemukan terkubur di rumah mereka sendiri.
Kedatangan massa itu bersamaan dengan agenda sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di PN Indramayu. Dalam sidang Rabu (6/5/2026), mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli forensik, dengan terdakwa Ririn Rifanto dan Bagus Priyo Setiawan.
Kordum aksi, Arifin mengatakan, pihaknya menuntut vonis mati bagi pelaku pembunuhan keluarga Haji Syahroni. Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh konten-konten di media sosial mengenai kasus itu, yang ditengarai mengadu domba masyarakat Indramayu.
“Pengadilan Negeri bukan tempat untuk membuat konten," tegas Arifin.