REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Aksi tawuran antarkelompok remaja memakan korban jiwa di Kabupaten Indramayu. Peristiwa berdarah ini terjadi di Jembatan Kembar Cimanuk, jalur Pantura Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Senin (4/5/2026) malam.
Seorang remaja berinisial F bahkan meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam. Insiden memilukan itu bermula dari tantangan tawuran melalui media sosial. Tersangka NH, yang tergabung dalam kelompok "Kaneza Japan" (kumpulan pelajar), menghubungi rekan-rekannya termasuk korban F untuk bersiap melakukan tawuran melawan kelompok "Basrat".
Kedua pihak melalui admin masing-masing kemudian menyepakati lokasi pertemuan di Jembatan Kembar Widasari. Tawuran itu direncanakan dengan format pertarungan dua lawan dua menggunakan senjata tajam.
Tersangka NH menunjuk korban F dan saksi RM sebagai perwakilan kelompoknya untuk maju terlebih dahulu.
Sesampainya di lokasi, pihak lawan sudah menunggu di seberang jembatan. Korban F yang membawa senjata jenis corbek dan saksi RM yang membawa celurit panjang langsung maju menghadapi dua orang dari pihak lawan.
Saat bentrokan terjadi, senjata tajam yang dipegang korban F terjatuh. Ketika mencoba berlari kembali ke kelompoknya, korban terkena sabetan senjata tajam dari pihak lawan hingga terjatuh tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RS Islam Zam-Zam Jatibarang. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin menjelaskan, pihaknya bergerak cepat melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran terhadap para pelaku usai kejadian tersebut. Dalam pengejaran, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, R, WA, NH, RM, serta HK.
"Lima orang tersangka kami amankan. Dua di antaranya adalah admin yang melakukan janjian pertarungan, dan tiga lainnya yang melakukan pertarungan menggunakan sajam tersebut," ujar Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, di Mako Polres Indramayu, Kamis (7/5/2026).
Arwin menegaskan, baik korban maupun para pelaku, seluruhnya berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.