Jumat 08 May 2026 10:16 WIB

Polres Indramayu Bantah Polisi Patahkan Kaki Tersangka Pembunuh Satu Keluarga

Saat mau ditangkap kedua pelaku melarikan diri sehingga terpaksa ditembak betisnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu ricuh
Foto: Lilis Sri Handayani
Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu ricuh

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Proses persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat kini menyedot perhatian luas masyarakat. Hal itu menyusul banyaknya informasi simpang siur yang beredar di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan terdakwa kepada wartawan yang mengaku kakinya dipatahkan penyidik dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. 

Informasi miring itu di antaranya mengenai penetapan tersangka terhadap dua pelaku, yang kini telah menjadi terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Bagus Priyo Setiawan. Selain itu, hal yang menjadi sorotan lainnya adalah mengenai tindakan tegas terukur yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa saat proses penangkapan. 

Baca Juga

Untuk meluruskan informasi itu, jajaran Polres Indramayu pun buka suara. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, di Mapolres Indramayu, Kamis (7/5/2026) membandah adanya kekerasan selama pemeriksaan terhadap kedua tersangka. 

Arwin menegaskan, tidak ada petugas yang mematahkan kaki tersangka saat proses penyidikan berlangsung. Adapun luka yang dialami para pelaku merupakan hasil dari tindakan tegas terukur saat proses penangkapan di lapangan. 

Sebelumnya, Ririn dan Priyo sempat melarikan diri selama sepekan dengan berpindah-pindah tempat mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan, sebelum akhirnya kembali ke Indramayu. Saat hendak ditangkap, lanjut Arwin, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mendorong petugas. Selain itu, pelaku juga berupaya melarikan diri kembali.

Kondisi tersebut memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke arah bawah. Karena tidak diindahkan, petugas melakukan tembakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis pelaku.

“Pascapenangkapan, pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan perawatan medis kepada kedua pelaku di RSUD Indramayu,” jelasnya. 

Dalam proses pemeriksaan Ririn dan Priyo sebagai tersangka, Arwin menjamin hak-hak hukum mereka telah terpenuhi. Yakni, mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum bernama Ruslandi.

“Saat proses tersebut dipastikan tidak ada unsur paksaan, intimidasi, maupun kekerasan fisik yang dialami oleh para pelaku,” ucap Arwin.

Arwin pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Indramayu. Selain itu, bersama-sama mengawal serta menghormati apa pun hasil keputusan akhir dari persidangan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement