Sabtu 09 May 2026 03:42 WIB

Nyambi Jual Tembakau Sintetis, Farhan Satpam Hotel di Bandung Diciduk Polisi

Farhan membeli tembakau sintetis dari Instagram.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra memimpin pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan seorang satpam.
Foto: Ferry Bangkit Rizki/ Republika
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra memimpin pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan seorang satpam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang petugas keamanan atau satpam salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat diamankan polisi. Tersangka yang diketahui bernama Farhan Maulana (19 tahun) itu menjual narkoba jenis tembakau sintetis di pos satpam tempatnya bekerja.

Kasus peredaran barang terlarang yang dilakukan seorang satpam itu diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Pengungkapan bermula saat polisi mengamankan seorang pengguna di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga

"Tersangka FM (Farhan Maulana) masih berusia 19 tahun bekerja sebagai security salah satu hotel di Kota Bandung," kata Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026.

Berdasarkan keterangan tersangka, satpam tersebut sudah nyambi menjadi pengedar narkoba jenis tembakau sintetis sejak sebulan lalu dengan dalih mendapat keuntungan yang besar. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli secara online dari akun media sosial Instagram yang masih dalam penyelidikan.

 

"Barang yang berhasil diamankan seberat 33 gram tembakau sintetis. Jadi tersangka mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli secara online dari media sosial. Sekarang masih dalam penyelidikan," ujar Niko.

 

Barang bukti yang didapatnya secara online itu kemudian dikemas menjadi beberapa paket yang kemudian dipromosikan menggunakan Instagram pribadinya. Setelah ada kesepakatan dengan pembelinya, transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD). 

 

"Jadi modus transaksinya dengan cara ditempel atau COD langsung di pos satpam tempat dia bekerja. Karena tersangka ini sadar enggak boleh meninggalkan tempat kerjanya," kata dia.

 

Dari usaha terlarangnya menjual narkotika jenis tembakau sintetis, satpam tersebut mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp2.000.000. Polisi akan menjerat satpam tersebut dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. 

Berita Lainnya

Rekomendasi