Senin 11 May 2026 18:46 WIB

Bea Cukai Jabar Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,1 Miliar

Bea Cukai menindak 56 toko dan warung serta 191 barang kiriman dan perusahaan jastip.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat berhasil menyita 2 juta lebih batang rokok ilegal dalam operasi Maung Padjajaran yang berlangsung akhir bulan April tahun 2026.
Foto: Bea Cukai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat berhasil menyita 2 juta lebih batang rokok ilegal dalam operasi Maung Padjajaran yang berlangsung akhir bulan April tahun 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat berhasil menyita 2 juta lebih batang rokok ilegal dalam operasi Maung Padjajaran yang berlangsung akhir bulan April tahun 2026. Mereka melakukan penindakan terhadap 56 toko dan warung serta penindakan terhadap 191 barang kiriman pada perusahaan jasa titipan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan kantor DJBC Jawa Barat melaksanakan operasi Maung Padjajaran pada 22--28 April. Ia mengatakan operasi dilaksanakan bersama tim di sejumlah daerah seperti di Bogor, Bandung, Purwakarta, Cirebon dan Tasikmalaya.

Baca Juga

"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.092.830 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,1 miliar," ucap dia melalui keterangan resmi, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil operasi tersebut, ia mengatakan Bea Cukai Jawa Barat berhasil melakukan sebanyak 248 penindakan. Terdiri dari 56 penindakan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal dan 191 penindakan terhadap barang kiriman pada perusahaan jasa titipan yang diduga berisi rokok ilegal.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 1,56 miliar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement