REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Terungkap akal bulus para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Bekasi menjadikan sopir sebagai direktur perusahaan agar dapat memperoleh paket proyek di Pemkab Bekasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi yaitu tiga orang pengusaha dan dua orang PNS Pemkab Bekasi. Mereka Rudin Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, Nadih Direktur CV Singkil Berkah Anugerah dan Nesin Direktur CV Denis Putra Jaya.
Jaksa Tony Indra memulai menggali keterangan kepada tiga saksi pengusaha yang diketahui orang suruhan pengusaha Sarjan penyuapnya. Rudin diketahui dulunya sopir angkot yang diminta adiknya Sarjan menjabat direktur utama.
"Saya awal bekerja di perusahaan Sarjan dan diminta jadi direktur. Dulunya saya sopir angkot," kata dia kepada JPU, Senin (11/5/2026).
Setelah mendengar keterangan itu, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Rudin yang diminta sebagai direktur utama oleh Sarjan. Itu dilakukan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.
Rudin pun mengaku awalnya tidak mengetahui menjadi direktur bayangan. Namun, saat ini Rudin mengaku sudah tahu.