REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seorang remaja yang baru lulus SMA diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Dia memproduksi hingga mengedarkan barang terlarang itu hingga mendapat keuntungan bersih jutaan rupiah.
Tersangka yang diketahui bernama Ridwan Moh Alfarizki (19 tahun) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar sebanyak 170,28 gram dari tangan tersangka.
"Tersangka RMA (Ridwan Moh Alfarizki) masih berusia 19 tahun, baru satu tahun lulus sekolah. Dia memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Jumat (15/5/2026).
Terungkapnya kasus home industri barang terlarang yang dilakukan tersangka itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pengedar sebelumnya. Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya produksi tembakau sintetis terungkap polisi.
"Tersangka RMA merupakan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan sebelumnya. Di rumah kosnya ditemukan barang bukti berupa 170 gram tembakau sintetis dan 30 mililiter cairan siap edar," terang Niko.