Rabu 27 May 2026 07:30 WIB

Puluhan Pengedar Narkoba di Cirebon Ditangkap, Pelaku Karyawan Swasta, Buruh Harian & Pengangguran

Modus penjualan COD dan sistem tempel.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Barang bukti narkotika ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti narkotika ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon terus berupaya  memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 34 tersangka yang diamankan.

Adapun 33 kasus tersebut terdiri dari enam laporan kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras tertentu (OK). Dia menyatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Mereka memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, buruh harian lepas hingga pengangguran.

Baca Juga

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkoba maupun obat keras illegal,” ujar Imara, di Mapolresta Cirebon, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, jajarannya berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram, tembakau sintetis 21,12 gram, trihexyphenidyl sebanyak 7.166 butir, tramadol 10.717 butir, hexymer 48 butir, uang tunai Rp8,4 juta, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Di antaranya, Kecamatan Weru, Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukupuntang, Greged, Sumber, Beber, Palimanan, Losari hingga Lemahabang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement