Senin 01 Jun 2026 18:04 WIB

Bandung Terancam Krisis Sampah, Pemkot Ajukan Status Darurat

Kondisi tersebut semakin membebani sistem pengelolaan sampah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Foto: Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyusul meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah selama periode libur panjang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sejak libur Lebaran hingga rangkaian long weekend menyebabkan volume sampah harian meningkat signifikan.

Baca Juga

"Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi," kata Farhan di Bandung, Senin (1/6/2026).

Menurut Farhan, kondisi tersebut semakin membebani sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga kini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.

Ia menjelaskan Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) sendiri sehingga kapasitas penanganan sampah sangat bergantung pada kuota pembuangan residu yang diberikan Pemprov Jawa Barat ke TPPA Sarimukti.

Farhan mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan tambahan kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti. Menurut dia, kebijakan tersebut membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai titik di Kota Bandung.

"Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi," ujarnya.

Saat ini, Pemkot Bandung masih menunggu keputusan Pemprov Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah tersebut. Usulan itu mengacu pada kriteria yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Farhan mengatakan, apabila status darurat sampah ditetapkan, pemerintah daerah akan memiliki ruang lebih luas untuk mengambil langkah-langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.

"Jika status tersebut ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan," katanya.

Ia menegaskan persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengurangi dan memilah sampah dari sumbernya menjadi faktor penting dalam mengatasi persoalan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement