Rabu 03 Jun 2026 16:01 WIB

Eks Kades Cipancar Garut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp653 Juta Digunakan Bayar Utang

Dana desa yang diduga dikorupsi tahun 2022 dan 2023.

Rep: Muhanmad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
 Eks Kepala Desa Cipancar berinisial YS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 dan tahun 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Foto: M Fauzi Ridwan/ Republika
Eks Kepala Desa Cipancar berinisial YS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 dan tahun 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks Kepala Desa Cipancar berinisial YS ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 dan tahun 2023 di Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pelaku menggunakan dana desa sebanyak Rp 653 juta untuk membayar utang.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 dan tahun 2023 yang dilakukan eks kades Cipancar dilaporkan oleh masyarakat pada 1 September tahun 2025. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Baca Juga

"Tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar tahun anggaran 2022 dan 2023," ucap dia, Rabu (3/6/2026).

Ia menuturkan pelaku diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Sebanyak 54 orang saksi dari berbagai unsur desa, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah telah diperiksa.

‎“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 653.562.688," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement