Rabu 03 Jun 2026 21:48 WIB

Kejari Bandung SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD, Ini Alasannya

Tidak ada aliran dana masuk ke kedua orang tersebut.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Wali Kota Bandung Erwin
Foto: Edi Yusuf
Wakil Wali Kota Bandung Erwin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Alasannya, tidak terdapat aliran dana yang masuk ke kantong pribadi mereka.

"Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, (kasus) akan kami buka," ucap Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga

Dengan penghentian penyidikan, ia menyebut status tersangka kedua orang tersebut dicabut. Pihaknya pun tidak pernah membatasi terkait tugas pokok keduanya saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan dihentikan ini status tersangka keduanya gugur," kata dia.

Ia mengatakan sejak Oktober tahun 2025 telah dilakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung hingga ditetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan 89 orang saksi dan beberapa orang saksi ahli.

Pasca implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, ia mengatakan penyidik melakukan kehati-hatian dalam penyidikan. Termasuk mengecek aliran dana yang masuk ke kedua tersangka.

Pihaknya juga melakukan ekspos terkait kasus tersebut beberapa kali selama lima bulan akan tetapi belum sempurna. Namun, pihaknya tidak menemukan aliran dana kepada kedua orang tersebut.

"Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka," kata dia.

Dengan kondisi itu, ia mengatakan perkara tersebut belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, kasus tersebut berlangsung panjang dan cenderung lama hingga akhirnya Kejari menghentikan penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement