REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Alasannya, tidak terdapat aliran dana yang masuk ke kantong pribadi mereka.
"Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, (kasus) akan kami buka," ucap Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Dengan penghentian penyidikan, ia menyebut status tersangka kedua orang tersebut dicabut. Pihaknya pun tidak pernah membatasi terkait tugas pokok keduanya saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan dihentikan ini status tersangka keduanya gugur," kata dia.