REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Status tersangka mereka pun turut digugurkan.
"Dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya adalah gugur," ucap Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan SP3 dalam kasus tersebut bukan harga mati. Sebab apabila ditemukan kembali bukti maka kasus akan dibuka kembali dan dilanjutkan.
"Manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali," kata dia.
Ia mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum. Abun mengatakan perintah penyidikan dilakukan sejak Oktober 2025 lalu. Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi, menyita dan melakukan penggeledahan hingga menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka pada tanggal 9 Desember 2025 terhadap dua orang atas nama Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga. Penetapan ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak tiga orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik," kata dia.