Rabu 10 Jun 2026 15:35 WIB

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu Terkait Tunjangan Perumahan

Petugas mengamankan sejumlah dokumen.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026) dalam kasus dugaan tindak pidana tunjangan perumahan DPRD tahun 2023.
Foto: M Fauzi Ridwan/ Republika
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026) dalam kasus dugaan tindak pidana tunjangan perumahan DPRD tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026) dalam kasus dugaan tindak pidana tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Sejumlah dokumen diamankan petugas.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan membenarkan tim penyidik berjumlah 10 orang telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu terkait dugaan tindak pidana tunjangan perumahan Kabupaten Indramayu tahun 2023. Ia menyebut sejumlah dokumen berhasil diamankan.

Baca Juga

"Ada beberapa dokumen terkait (diamankan)," ucap dia saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Ia menuturkan pihaknya juga mengamankan barang elektronik. Namun, belum dapat menyampaikan dokumen dan barang elektronik yang dimaksud.

Pihaknya mengungkapkan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Selanjutnya, apabila terdapat perkembangan maka akan segera disampaikan.

"Kalau ada tersangka nanti kami sampaikan ke media," kata dia.

Berita Lainnya

Rekomendasi