REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026) dalam kasus dugaan tindak pidana tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Sejumlah dokumen diamankan petugas.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan membenarkan tim penyidik berjumlah 10 orang telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu terkait dugaan tindak pidana tunjangan perumahan Kabupaten Indramayu tahun 2023. Ia menyebut sejumlah dokumen berhasil diamankan.
"Ada beberapa dokumen terkait (diamankan)," ucap dia saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia menuturkan pihaknya juga mengamankan barang elektronik. Namun, belum dapat menyampaikan dokumen dan barang elektronik yang dimaksud.
Pihaknya mengungkapkan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Selanjutnya, apabila terdapat perkembangan maka akan segera disampaikan.
"Kalau ada tersangka nanti kami sampaikan ke media," kata dia.