Ahad 14 Jun 2026 02:31 WIB

Babak Baru Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu, Wabup Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka

Ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper kedalam mobil usai pengeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026). Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK membawa satu kardus dan dua koper yang berisi barang bukti terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Foto: ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper kedalam mobil usai pengeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026). Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK membawa satu kardus dan dua koper yang berisi barang bukti terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Ia datang dengan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan bahwa Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dipanggil Kejati Jabar untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya sendiri masih menunggu informasi terbaru dari penyidik yang akan memeriksa.

Baca Juga

"Teman penyidik masih menunggu, lagi nunggu datang sampai jam kerja," ucap dia, Jumat (12/6/2026).

Ia menuturkan total yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebanyak tiga orang. Namun, untuk dua orang lainnya tidak disebutkan secara detail.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi