REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah orang tua murid mengadukan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat ke Ombudsman. Pengaduan itu terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) dan pemetaan calon murid baru (PCMB) jenjang SMA tahun 2026 yang mengakibatkan kerugian besar untuk masyarakat.
"Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat," ucap Ketua Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan, Senin (15/6/2026).
Ia melanjutkan pelayanan buruk terjadi saat sistem aplikasi yang digunakan selama proses PCMB-SPMB berlangsung. Aplikasi sering bermasalah membuat jadwal menjadi diundur.
Selain itu, orang tua murid saat mengadukan pelaksanaan PCMB-SPMB secara langsung hanya dilayani dua orang. Karena itu pihaknya meminta agar Ombudsman Jawa Barat memeriksa Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, ada rekomendasi dari Ombudsman kepada gubernur terhadap pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jabar," kata dia.