REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang ayah berinisial ABP (38 tahun) yang diduga mencabuli anak kandungnya berusia lima tahun dan membuat istrinya terkena penyakit sifilis ditangkap jajaran Satres PPA dan PPO Polres Karawang, belum lama ini. Pelaku saat ini ditahan dan diperiksa di Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan laporan pengaduan terkait dugaan pencabulan terhadap anak dilaporkan istri pelaku beberapa bulan lalu. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ucap dia, Kamis (18/6/2026).
Ia melanjutkan peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak terjadi di sebuah rumah di Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah.
Cep Wildan mengatakan ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Merasa curiga, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.