Selasa 23 Jun 2026 09:02 WIB

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD, Wabup Indramayu Penuhi Panggilan Kejati Jabar untuk Diperiksa

Pada periode itu, Syaefudin menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefudin.
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Wakil Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefudin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Wakil Bupati Indramayu Syaefudin resmi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk diperiksa dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022-2025, Senin (22/6/2026). Pada periode itu, Syaefudin menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu.

Wabup Indramayu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Kejati Jabar sendiri telah menetapkan Syaefudin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni IM dan AF.

Baca Juga

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan bahwa Wabup Indramayu telah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Ia menyebut tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ia melanjutkan, pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Termasuk apakah terdapat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Untuk ketiga tersangka ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini nilainya mencapai Rp 18 miliar. Syaefudin saat itu merupakan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Sedangkan IM merupakan Plt Sekretaris DPRD Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan selaku pengguna anggaran, sementara AF ketika itu Sekretaris DPRD Indramayu sejak 12 Agustus 2022 sampai Juni 2025.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi