REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan, tugas berbayar hingga verifikasi layanan pemeriksaan. Puluhan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp800 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik menerima empat laporan pengaduan dan langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya empat tersangka berinisial RI, RA, MRA dan I ditangkap pada 26 Juni tahun 2026.
"Para tersangka beroperasi sampai ke seluruh Indonesia karena memang di media sosial," ucap dia di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
Ia melanjutkan RI dan RA berperan sebagai pembeli rekening dan m-banking. Sedangkan MRA sebagai pengantar handphone untuk RI kemudian diisikan akun m-banking. Selanjutnya RI akan mengecek kesesuaian data lalu diserahkan kepada AG selaku otak dari sindikat yang masih buron.
Hendra mengatakan para tersangka menjalankan modus dengan memanfaatkan media sosial kemudian menyebarkan informasi mengenai lowongan kerja, tugas berbayar dan verifikasi layanan pemerintah. Untuk lowongan pekerjaan, ia mengatakan korban diiming-imingi gaji menggiurkan kemudian meminta data pribadi dan membayar sejumlah uang.
Setelah uang dikirim, ia mengatakan para pelaku memutus komunikasi. Pelaku membuat situs web yang didesain menarik untuk meyakinkan calon korban lalu diminta menyelesaikan sejumlah tugas, seperti memberikan tanda suka (like), komentar, hingga aktivitas lainnya dengan janji memperoleh hadiah atau komisi.
"Ketika mau di-download mau transfer ke rekening itu ternyata tidak ada. Nah ini tugas berbayar yang dimasukkan oleh modus operandi ini," kata dia.