REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Satu perusahaan pengolahan hasil tambang di Jalan Bandung-Cianjur, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat terbukti menjadi sumber pencemaran udara. Pencemaran tersebut menyebabkan visual kawasan pemukiman menyerupai hujan salju.
Berdasarkan hasil invetigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, perusahaan tersebut adalah PT Batu Wangi yang terbukti belum memiliki sistem pengendalian emisi yang layak sehingga debu hasil produksi lepas ke udara. Perusahaan itu sudah dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban memperbaiki dokumen lingkungan, mengurangi kapasitas produksi, hingga memasang alat pengendali emisi.
"Hasil pemanggilan tadi dalam bentuk berita acara. Kesimpulannya, mereka harus membuat atau merevisi dokumen lingkungan," beber Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
PT Batu Wangi juga diwajibkan merevisi dokumen lingkungan, menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) emisi, Pertek air limbah domestik, serta dokumen teknis lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta mengurangi kapasitas produksi tepung kalsium karbonat sampai sistem pengendalian emisi dipasang.
"Selama belum memasang exhaust, mereka harus mengurangi kapasitas produksi. Tidak berhenti beroperasi, tetapi dikurangi dulu," kata Adhi.
Menurutnya, pemasangan mesin exhaust menjadi langkah utama untuk mencegah debu hasil pengolahan batu kapur terlepas ke udara. Pihak perusahaan telah menyampaikan akan segera mendatangkan alat tersebut dari Jakarta dan proses pemasangannya akan didampingi oleh petugas DLH.