Rabu 01 Jul 2026 12:46 WIB

Harapan KDM terkait Hukuman untuk Taufik Hidayat: Dia Harus Merasakan yang Dialami Korban

Penyidik telah menemukan dua TKP baru selama proses olah TKP dan prarekonstruksi.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) berharap Taufik Hidayat dihukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu, ia pun berharap tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) itu merasakan apa yang dialami oleh Yuvita.

"Iya, harapannya hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan," ucap dia di sela-sela acara HUT Bhayangkara ke 80 di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga

"Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," ujar dia menambahkan.

Ia mengatakan, hukuman maksimal yang harus didapatkan tersangka yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dedi menambahkan sebelum ditangkap polisi, ia mengatakan tersangka sempat ke Gedung Pakuan dan meminta bertemu gubernur.

"Dia menyampaikan, saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat," ucap dia menirukan perkataan tersangka dari informasi yang diterima petugas keamanan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA serta PPO) Polda Jawa Barat mengungkapkan penyidik menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru dalam prarekonstruksi kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Seperti diketahui tersangka Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditahan.

Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Rumi Untari mengatakan, penyidik telah menemukan dua TKP baru selama proses olah TKP dan prarekonstruksi yang berlangsung beberapa waktu lalu. Selanjutnya pada Kamis (2/7/2026) bakal dilaksanakan rekonstruksi kasus tersebut.

"Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi. Rencana jika tak ada halangan, sesuai apa yang direncanakan Kamis akan lakukan rekonstruksi," ucap dia, Selasa (30/6/2026).

Pada dua TKP baru, ia mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan. Ia menyebut rekontruksi tidak akan dilakukan di TKP akan tetapi di Polda Jawa Barat.

"Sekarang ada 6 TKP. Awalnya kan 4 yang disampaikan kapolda sama itu 2 TKP kosan," kata dia.

Kombes Rumi mengatakan, proses rekonstruksi bakal berkoordinasi dengan jaksa dan kuasa hukum dari tersangka maupun korban. Pihaknya juga telah meminta keterangan tambahan kepada korban.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi