Sabtu 04 Jul 2026 23:45 WIB

Vonis Tuntutan Mati Terdakwa Ririn Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim PN Indramayu

Majelis hakim masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses musyawarah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto (kiri), berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto karena belum mencapai mufakat dalam memutus perkara tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto (kiri), berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto karena belum mencapai mufakat dalam memutus perkara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sidang akhir kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang terdiri dari lima orang korban, dengan terdakwa Ririn Rifanto, harus tertunda, Jumat (3/7/2026). Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memutuskan untuk menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap Ririn hingga pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, Wimmy D Simarmata, menjelaskan, penundaan itu dilakukan lantaran internal majelis hakim masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses musyawarah. "Musyawarah majelis hakim belum selesai, sehingga sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," ucapnya.

Baca Juga

Keputusan majelis hakim itu membuat jalannya persidangan hanya berlangsung beberapa menit. Terdakwa Ririn pun kembali dibawa keluar ruang sidang oleh petugas.

Proses persidangan kemudian dilanjutkan dengan terdakwa lainnya dalam kasus itu, yakni Priyo Bagus Setiawan. Hingga pukul 17.20 WIB, persidangan masih berlanjut.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026), jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin.

Tim JPU menilai, terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap para korban. Yakni, H Sahroni (76), Budi Awaludin (40), Euis Juwita Sari (37), serta Ratu Khairunnisa (7).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati,” tegas salah seorang jaksa, Eko Supramurbada, saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi