Rabu 08 Jul 2026 15:47 WIB

Kapolda NTB Pastikan Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Ditetapkan Pekan Ini

Polda NTB juga akan mengawal pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban

Dua santri di Lombok mengalami cacat permanen setelah dibakar hidup-hidup.
Foto: Tangkapan Layar
Dua santri di Lombok mengalami cacat permanen setelah dibakar hidup-hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kapolda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Kalingga Rendra Raharja memastikan penyidikan kasus pembakaran tiga santri di Kabupaten Lombok Tengah terus berjalan. Dia menegaskan penetapan tersangka diupayakan dilakukan pekan ini.

"Penyidikan terus berjalan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang," kata Kalingga dalam keterangan yang diterima di Mataram, Selasa, usai membesuk keluarga korban.

Baca Juga

Ia mengatakan penyidik Polres Lombok Tengah telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka. Selain proses hukum, Polda NTB juga akan mengawal pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban.

"Harapan kami langkah ini dapat membantu meringankan beban para korban dan keluarganya," ujarnya.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi