Rabu 08 Jul 2026 17:01 WIB

Dede Yusuf Nilai Usulan Nama Provinsi Tatar Sunda Belum Diperlukan

Perubahan nama provinsi tidak dapat diputuskan hanya di tingkat daerah.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Foto: Antara/Putu Indah Savitri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda belum diperlukan saat ini. Menurutnya, perubahan nama provinsi berpotensi menimbulkan persoalan baru karena berkaitan dengan aspek historis maupun kebudayaan.

“Sunda itu adalah harusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI. Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu, menurut saya pribadi ya. Tapi kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang. Gitu,” kata Dede Yusuf, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga

Dede menjelaskan, perubahan nama provinsi tidak dapat diputuskan hanya di tingkat daerah. Menurutnya, perubahan nama maupun batas wilayah harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI.

“Jadi Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota kan harus diputuskan di DPR kalau mau mengubah nama gitu ya. Batas wilayah, nama, dan sebagainya. Jadi menurut kami kan belum ada, sekarang ini kan masih usulan,” katanya.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi