REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan terdapat sebanyak 2.663 pegawai yang diduga terlibat bermain judi online (judol) sepanjang 2025. Data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada ASN yang sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin, telah pensiun, atau pindah instansi," ucap Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi, Selasa (14/7/2026).
Ia menuturkan mereka yang diduga terlibat judol berstatus PNS maupun PPPK. Mayoritas pegawai yang diduga banyak terlibat judol berasal dari pegawai PPPK paruh waktu mencapai 1.091 orang, PNS 419 orang dan PPPK penuh waktu.
Pihaknya mendalami dugaan keterlibatan ASN Pemprov Jawa Barat dengan mengecek take home pay. Ia menyebut apabila penghasilan melebihi dengan yang dimiliki akan segera ditindaklanjuti.
Dedi mengatakan tiap organisasi perangkat daerah telah menindak ASN yang diduga terlibat judol. Terdapat ratusan ASN yang berpotensi dikenakan hukuman disiplin.
"Sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," ungkap dia.
Dedi menyebut terdapat sejumlah alasan penyebab ASN terlibat judol. Namun, rata rata ASN baru pertama kali bermain judol.
"Sanksi akan diberikan sesuai hasil pendalaman dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan," kata dia.
Bahkan apabila terus berulang maka bagi PPPK akan dilakukan pemeurusan kontrak kerja atau pemberhentian.