REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi memutuskan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/7/2026). Ia sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mengangkat Arkana sebagai anak.
Putusan tersebut diumumkan dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung. "Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin alm Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020," mengutip laman SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar pemohon menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal itu dilakukan agar anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu. Selain itu, dicatat pula dalam akta kelahiran bersangkutan.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil mengadopsi Arkana pada 2020. Diketahui, Arkana telah menjadi yatim piatu setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.