REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat langkah pencegahan eksploitasi seksual terhadap anak dengan meningkatkan koordinasi lintas sektor menyusul maraknya kasus prostitusi anak yang terungkap di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan pemerintah daerah menggandeng Polres Metro Bekasi, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk melakukan mitigasi dini di wilayah yang dinilai rawan praktik eksploitasi anak.
“Rapat koordinasi bersama Polres, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan maupun kecamatan dan kelurahan terindikasi rawan praktik prostitusi anak kami lakukan sebagai langkah mitigasi awal pencegahan kasus eksploitasi anak,” kata Fahrul di Cikarang, Rabu.
Langkah tersebut diambil setelah terungkapnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, yang dibongkar Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Menurut Fahrul, kasus di Tenda Biru bukan satu-satunya praktik eksploitasi seksual anak yang terjadi di Kabupaten Bekasi. UPTD PPA mencatat telah menangani lima kasus prostitusi anak di bawah umur sepanjang Januari hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi berbeda.
Temuan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Selain meningkatkan koordinasi, UPTD PPA juga menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya eksploitasi seksual anak kepada masyarakat. Pemerintah daerah turut menyebarkan selebaran kepada pemilik kafe dan pelaku usaha yang berisi larangan mempekerjakan anak di bawah umur beserta ancaman pidana yang dapat dikenakan.
“Kami membuat selebaran imbauan mengenai sanksi bagi pengusaha kafe maupun pelaku usaha lain yang mempekerjakan anak di bawah umur dengan memuat undang-undang dan ancaman hukumannya,” ujar Fahrul.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama aparat wilayah juga meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah penginapan yang diduga berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi prostitusi anak.
“Kami bersama aparat wilayah sudah sepakat mengantisipasi beberapa titik yang diduga memfasilitasi tempat untuk dijadikan lokasi prostitusi anak di bawah umur,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya mengungkap dugaan TPPO yang melibatkan anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan delapan anak yang diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerjaan sejenis di sejumlah tempat hiburan malam.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 37 orang dan menetapkan 12 tersangka yang berasal dari empat kafe di kawasan Tenda Biru. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).