REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat tengah merancang dan menyiapkan peraturan daerah (perda) anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender, Queer (LGBTQ). Mereka akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan perda tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan, rancangan perda anti LGBTQ akan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan membentuk panitia khusus. Ia menyebut raperda tersebut hak inisiatif dari DPRD Jabar.
"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, sekarang sedang diproses di Bapemperda ya. nanti dijadikan pansus," ucap dia, Selasa (14/7/2026).
DPRD Jabar, kata dia, juga telah menerima audiensi dari pegiat keluarga Indonesia yang mendesak dibentuk perda anti LGBTQ. Sebab mereka resah dengan gerakan tersebut.
Apalagi pemerintah pusat pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida sedangkan LGBT masuk sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
"Perpres nomor 111 menjadi satu rujukan kita. Nantinya akan turut dipetakan betul, dan tersampaikan dalam naskah akademiknya," kata dia.
Ia mengatakan selama ini Pemprov Jabar masih belum memiliki perda khusus anti LGBTQ tersebut. Namun, di beberapa daerah sudah memiliki peraturan itu seperti di Kota Bandung.
"Untuk provinsi belum ada, Kota Bandung sudah. Setelah provinsi punya, diharapkan daerah lain juga memiliki perda tersebut," kata dia.