REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang dosen prodi S1 Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung diduga menipu seorang wanita dengan modus pinjam uang Rp100 juta untuk kegiatan riset luar negeri. Kabar tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.
Wanita tersebut menceritakan di media sosial bahwa ia ditipu dosen yang diduga merupakan dosen UPI. Ia menyebut dosen tersebut memiliki modus meminjam uang untuk riset sebesar Rp100 juta.
Dosen tersebut dilaporkan sudah membayar Rp40 juta dan tersisa Rp60 juta belum terbayarkan. Wanita itu mengaku sulit menghubungi atau berkomunikasi dengan dosen itu.
Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (KKIPP UPI), Vidi Sukmayadi mengatakan UPI telah menerima informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan UPI. Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komisi Etik Universitas melalui mekanisme yang berlaku.
"UPI berkomitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, serta menghormati hak-hak seluruh pihak selama proses berlangsung," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Ia menuturkan apabila masyarakat maupun sivitas akademika memiliki informasi atau pengaduan terkait institusi. "Dipersilahkan menyampaikannya melalui kanal aduan resmi UPI yang tersedia pada tautan di postingan ini," kata dia.