REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan vonis hukuman penjara 3 hingga 6 tahun penjara terhadap 19 terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/7/2026). Otak utama perdagangan bayi ke Singapura divonis lebih berat 7 tahun.
Para terdakwa terbukti telah melakukan perdagangan bayi ke Singapura. Vonis tersebut relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman masing-masing 5-10 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Gatot Ardian Agustriono mengatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan bayi ke Singapura. Ia menyebut para terdakwa bersalah melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan hingga memberi bayaran atau manfaat.
Ketua majelis hakim membacakan putusan vonis masing-masing terdakwa dengan berkas yang terpisah. Untuk Astri Fitrinika, perekrut bayi dari orang tua kandung divonis enam tahun dan tujuh bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Astri Fitrinika dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan tujuh bulan," kata Gatot, Selasa (21/7/2026).