REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tiga orang anggotanya yang mengintimidasi satpam Fiktor Harefa di Bundaran HI, Jakarta beberapa waktu lalu. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor Harefa seorang satpam di kawasan Bundaran HI atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat. Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, Bidpropam Polda Jawa Barat tetap melakukan pemeriksaan.
"Hasilnya, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022," ucap dia, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengatakan proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Serta mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan. "Polda Jawa Barat proses kode etik tiga anggota lanjut patsus," kata dia.