REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan sanksi pencopotan bagi pejabat yang terbukti melakukan transaksi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dia meminta semua pihak untuk melapor jika terjadi penyimpangan.
"Kalau ada yang mengetahui atau menerima informasi adanya jual beli jabatan maupun diiming-imingi uang untuk jabatan tertentu, silakan laporkan ke pemerintah daerah, Inspektorat, Polres Cimahi, atau Kejaksaan. Kami akan tindak tegas, tidak ada toleransi," kata Jeje saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengisian jabatan itu, Pemkab Bandung Barat bersama aparat penegak hukum (APH) sudah membentuk Satgas Bandung Barat Berbenah. Satgas tersebut melibatkan Polres Cimahi, Kejaksaan, dan Inspektorat dalam pengawasan proses rotasi, mutasi, hingga promosi aparatur sipil negara.
Dengan adanya Satgas itu, Jeje ingin memastikan seluruh proses tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Bandung Barat termasuk pengisian jabatan melalui rotasi, mutasi dan promosi bebas dari praktik korupsi dan transaksi jabatan yang tentunya melawan hukum.
"Kami ingin pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan yang pasti bebas dari korupsi serta jual beli jabatan, baik dalam rotasi, mutasi maupun promosi," kata Jeje.
Jeje menegaskan tidak pernah memberikan ruang bagi pihak yang membawa-bawa namanya untuk kepentingan memperoleh jabatan. "Saya sering mendengar ada yang membawa nama saya untuk mendapatkan jabatan tertentu. Saya pastikan itu tidak benar dan tidak ada ruang bagi praktik seperti itu," ujar Jeje.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan kepolisian akan menjadi bagian dari Satgas Bandung Barat Berbenah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan.
"Polres Cimahi membuka pintu selebar-lebarnya terhadap setiap informasi yang masuk. Apabila ada dugaan jual beli jabatan, ada yang mengatasnamakan pejabat, menjanjikan jabatan, atau meminta sesuatu, akan kami lakukan penyelidikan hingga tuntas," kata Niko.
Pembentukan satgas tidak hanya berfokus pada pengawasan mutasi jabatan, tetapi juga mencakup sejumlah agenda pembenahan tata kelola pemerintahan, termasuk sektor infrastruktur.
Niko menambahkan, praktik suap dalam pengisian jabatan memiliki konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak. Sehingga seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat diingatkan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Baik pemberi maupun penerima sama-sama dapat dikenai tindak pidana. Karena itu kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik tersebut," kata Niko.