Senin 03 Aug 2026 14:07 WIB

Kepala Satpol PP Bandung: Penebangan Pohon Depan Lapangan Padel Dapat Dijerat UU Lingkungan Hidup

Pemilik padel akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Bandung, Farhan, marah melihat pohon-pohon di Jalan Riau ditebang tanpa izin.
Foto: Tangkapan Layar
Wali Kota Bandung, Farhan, marah melihat pohon-pohon di Jalan Riau ditebang tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal memanggil pemilik usaha padel terkait dugaan penebangan pohon di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Langkah tersebut dilakukan mengingat tempat usaha padel berada sangat dekat dengan lokasi pohon yang ditebang.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan telah melakukan penyegelan lokasi pohon yang ditebang di Jalan Riau, Kota Bandung. Selanjutnya pihaknya akan memanggil pemilik padel untuk mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga

"Itu sudah kita lakukan penyegelan dan itu akan kita follow up dan itu sudah kita tindaklanjuti. Nah, cuma karena Pak Wali sekarang turun sampai begitu, ya nanti kita panggil si pemilik padel karena sampai 10 pohon gitu," ucap dia, Sabtu (1/8/2026).

Ia mengatakan dugaan penebangan pohon tersebut diduga terkait dengan keberadaan padel. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan.

"Kita kan belum tahu, apakah ada keterkaitan oknum juga, saya juga belum tahu. Tapi sekarang ini sudah ditangani oleh Satpol PP di lokasi sudah disegel dan itu akan di-follow-up ke penyidikan lebih lanjut, " kata dia. Ia mengatakan dugaan penebangan pohon dapat dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup.

Berita Lainnya