Senin 03 Aug 2026 16:19 WIB

Polemik Penebangan Pohon di Jalan Riau, Ini Pihak-Pihak yang Menurut KDM Perlu Diberi Sanksi

Penebangan pohon diduga berkaitan dengan kepentingan usaha padel.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) ikut mengomentari kasus penebangan 10 pohon di Jalan LL RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Ia menilai lurah, camat, hingga kepala Dinas Lingkungan Hidup harus dikenai sanksi termasuk pelaku penebangan.

"Artinya gini loh, lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, kepala dinas lingkungan hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?," ucap dia saat meninjau proyek penataan halaman Gedung Sate-Gasibu, Senin (3/8/2026).

Baca Juga

Ia menilai tidak masuk akal apabila Pemkot Bandung tidak mengetahui dalang dari penebangan 10 pohon tersebut. Sebab jalur Jalan Riau ramai dan sering dilintasi sejumlah petugas.

"Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," kata dia.

Ia meminta agar sanksi diberikan kepada internal secara tegas. Sehingga para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya.

Pelaku penebangan 10 pohon di Jalan Riau atau LL RE Martadinata, Kota Bandung terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Penebangan diduga berkaitan erat dengan pembukaan tempat usaha lapangan padel dan kafe yang berada di belakang area pohon.

"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun, ya kalau tidak salah, pidana kurungannya. (Denda) tiga miliar lebih," ucap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin (3/8/2026).

 

Berita Lainnya

Rekomendasi