Senin 03 Aug 2026 16:28 WIB

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun

Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara saat sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara saat sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang 4 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026). Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bekasi.

JPU KPK Ade Azhari mengatakan, tuntutan untuk terdakwa Ade Kunang Kuswara yaitu hukuman 7 tahun penjara sedangkan untuk ayahnya 4 tahun penjara. Mereka pun dituntut membayar uang pengganti yaitu masing-masing Rp 11 miliar 400 juta dan Rp 1 miliar.

Baca Juga

"Kedua terdakwa tadi, untuk pidana terdakwa satu 7 tahun, untuk terdakwa dua HM Kunang 4 tahun," ucap dia kepada wartawan sesuai persidangan, Senin (3/8/2026).

Ia menuturkan, apabila uang pengganti tidak dapat dibayarkan oleh kedua terdakwa maka diganti dengan kurungan pidana 3 tahun. Selain itu, tuntutan lainnya yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun untuk Ade Kunang.

Pihaknya tidak mempermasalahkan apabila terdakwa menyangkal terkait dakwaan yang disampaikan JPU KPK. Sebab itu merupakan hak terdakwa. Namun, pihaknya meyakini berdasarkan alat bukti bahwa keduanya bersalah.

Ia mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah bukti mulai dari bukti transaksi, keterangan, bukti perintah dan komunikasi terdakwa dengan beberapa kepala dinas.

Sementara itu, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang Kuswara mengatakan dakwaan JPU KPK yang menyebut dirinya mengatur proyek senilai Rp 107 miliar merupakan akal-akalan dakwaan. Ia menegaskan bahwa proyek-proyek yang ada dilelang oleh PJ Bupati Bekasi saat itu.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi