REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon berhasil membongkar mata rantai peredaran obat keras illegal. Polisi pun berhasil menangkap dua orang pengedar dari lokasi berbeda.
Pengungkapan itu bermula dari penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial PJH (31 tahun), Ahad (2/8/2026) sore. Dari hasil interogasi, PJH memberikan informasi kepada polisi mengenai asal barang terlarang yang dimilikinya.
Berbekal keterangan PJH, petugas bergerak cepat ke kediaman pelaku yang kedua berinisial S (40). Pada malam harinya, petugas pun menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar. Polisi menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl, yang merupakan sisa dari yang telah terjual.
Dari dua TKP dan dua tersangka itu, polisi berhasil menyita 1.200 butir obat keras. Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp 265.000, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya serta beberapa barang lainnya.