Rabu 05 Aug 2026 20:00 WIB

Satpol PP Ungkap Penebang 10 Pohon di Depan Lapangan Padel

Subkontrak pemilik videotron didenda Rp 100 juta.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di dinding bangunan SixNine Padel, Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung buntut penebangan 10 pohon di trotoar jalan, Rabu (5/8/2026). Subkontrak videotron didenda Rp 100 juta.
Foto: UBSI
Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di dinding bangunan SixNine Padel, Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung buntut penebangan 10 pohon di trotoar jalan, Rabu (5/8/2026). Subkontrak videotron didenda Rp 100 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di dinding bangunan SixNine Padel di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026) buntut 10 pohon yang ditebang di trotoar jalan. Subkontrak pemilik videotron didenda Rp 100 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan videotron dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan. Pelaku yaitu subkontrak telah mengakui menebang pohon dan siap bertanggung jawab.

Baca Juga

"Mereka melakukan penebangan pohon, 10 pohon ini karena mengganggu view daripada adanya videotron. Jadi si pelaku mengakui bahwa ini merupakan inisiatif dia dan dia bertanggung jawab," ucap dia di sela-sela menyegel videotron, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2006, ia melanjutkan subkontrak tersebut harus mengganti 100 pohon dari satu pohon yang ditebang dan denda total Rp 100 juta sudah disetorkan ke daerah. Selanjutnya langkah yang dilakukan penanaman pohon ke depan.

"Kemarin kita langsung periksa si pelakunya dan dia mengakui dan bertanggung jawab dan membuat permohonan maaf juga. Satu orang," kata dia.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi