REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Pasangan suami istri berinisial AS dan PS nekat menjambret handphone milik seorang anak di bawah umur di Jalan Sindangsari, Cipadung, Kota Bandung, Senin (3/8/2026). Mereka nekat melakukan itu karena terdesak memenuhi kebutuhan keempat anaknya dan tidak memiliki pekerjaan.
"Senin (3/8/2026) kemarin terjadi tindak pencurian dengan kekerasan yang dialami korban masih di bawah umur di Jalan Sindang Sari," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (5/8/2026).
Ia melanjutkan peristiwa itu berawal saat korban bersama temannya mengendarai motor sambil menggunakan handphone. Kemudian datang dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan melakukan penjambretan.
"Dua orang, kemudian melakukan penjambretan ya dengan cara memepet motor korban kemudian merampas, ya merampas satu buah handphone korban ya," kata dia.
Ia mengatakan korban mengalami tindak kekerasan karena tangannya mengalami luka akibat ditarik. Setelah menjambret, pelaku kabur dan sempat dikejar oleh warga.
"Alhamdulillah pelaku kedua-duanya diamankan ya beserta barang bukti. Setelah diamankan paravpelaku langsung dibawa ke Polsek Panyileukan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Ia menyebut pasangan penjambret tersebut merupakan suami istri. Pelaku melakukan aksinya karena didorong motif ekonomi yaitu tidak memiliki pekerjaan.
"Sementara keterangan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Pihaknya mendapati informasi jika pelaku baru sekali beraksi akan tetapi akan didalami.
"Keterangan sementara tidak ada paksaan karena memang istrinya diajak oleh suaminya, kemudian disampaikan akan melakukan perbuatan tersebut jadi sama-sama sadar ya tidak ada paksaan," ungkap dia.