Sabtu 15 Aug 2026 23:38 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kosong Saat Ambil 3,3 Kg Tembakau Sintetis

Pelaku membeli sinte itu seharga Rp80 juta.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Karta Raharja Ucu
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari 8 tersangka.
Foto: Ferry Bangkit Rizki/ Republika
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari 8 tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 3,3 kilogram. Barang terlarang itu didapat dari tujuh kasus dengan delapan tersangka yang mengedarkannya di wilayah Bandung Raya. 

"Kita berhasil mengamankan tembakau sintetis (sinte) seberat 3.399,22 gram dari tujuh kasus dengan delapan tersangka. Ini dalam kurun waktu sembilan hari selama bulan Agustus," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026). 

Baca Juga

Dari tujuh kasus tersebut, terdapat satu perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni mencapai 1,5 kilogram tembakau sintetis. Barang bukti itu disita dari tersangka Muhammad Adri Febrian (30 tahun) yang diamankan di Jalan Raya Batujajar Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan pengakunnya, tembakau sintetis itu didapat dengan cara membelinya melalui akun Instagram MSTR.B4NNY seharga Rp80 juta. Setelah bertransaksi, barang terlarang itu diambil tersangka di sebuah rumah kosong di Jalan Nangeleng-Cirahayu, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).

"Tersangka sudah sebanyak 10 kali mendapatkan membeli narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing kisaran harga Rp6 juta sampai Rp30 juta. Di antaranya sebanyak 100 gram sampai 1,5 kilogram," ungkap Faruk.

Berita Lainnya

Rekomendasi