REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kasus siaran langsung atau live TikTok saat jam kerja yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial IYP memasuki babak baru. Inspektorat Daerah KBB sudah merampungkan pemeriksaan.
Inspektur Daerah KBB Yadi Azhar mengatakan, ASN yang berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) itu melakukan pelanggaran disiplin karena melakukan siaran langsung melalui akun pribadinya saat jam kerja dan di lingkungan kedinasan.
"Itu tidak benar karena melaksanakan live saat jam kerja," kata Yadi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/8/2026).
Pernyataan yang memicu polemik terkait fee 1 persen dalam live Tiktok yang dilakukan IYP juga sudah dipastikan kebenarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembicaraan mengenai fee satu persen tersebut tidak berkaitan dengan proyek pemerintah.
Pembicaraan pribadi antara IYP dengan rekan kerjanya bernama Wicaksa terkait pengurusan jasa notaris di Kota Bandung. "Kita sudah periksa yang bersangkutan. Soal fee 1 persen ternyata enggak berkaitan dengan proyek pemerintah, tapi itu percakapan dengan teman kerja mengenai pengurusan notaris," kata Yadi.
Meski begitu, Inspektorat Daerah KBB sudah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap IYP yang sudah disampaikan kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Inspektorat merekomendasikan adanya pembinaan berupa pengalihan tugas.
"Dalam rangka pembinaan karena pelanggaran etika tadi, kami merekomendasikan untuk IYP dialihkan tugasnya atau dipindahkan, tak lagi di kantor DPUTR. Kita sudah sampaikan kepada pak bupati agar dialihtugaskan," ungkap Yadi.
Namun, Inspektorat tidak menentukan secara langsung ke mana IYP akan dipindahkan. Penetapan lokasi tugas selanjutnya menjadi kewenangan Kepala Dinas PUTR KBB.
"Kita hanya rekomendasi pemindahan tempat tugas. Soal lokasinya di mana, yang memutuskan Kepala Dinas PUTR," kata Yadi.