Rabu 26 Aug 2026 21:41 WIB

Jelang Vonis, Bupati Bekasi Nonaktif Minta Dibebaskan Klaim tak Terbukti Korupsi

Ade Kunang dituntut 7 tahun penjara.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya Abah HM Kunang dituntut hukuman penjara masing-masing 7 tahun dan 4 tahun dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
Foto: M Fauzi Ridwan/ Republika
Eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya Abah HM Kunang dituntut hukuman penjara masing-masing 7 tahun dan 4 tahun dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang meminta dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi proyek yang menjeratnya jelang putusan hakim pada 7 September nanti. Ia menilai proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun 2025 sudah selesai sebelum dia menjabat bupati.

I Wayan Suka Wirawan, kuasa hukum Ade Kunang mengatakan proyek yang dikaitkan dengan kliennya selesai dilaksanakan sebelum menjabat Bupati Bekasi. Ia menilai bukti tersebut telah diajukan ke persidangan.

Baca Juga

“Kami ajukan yaitu bukti-bukti tertulis otentik bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” kata dia sesuai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/8/2026).

Ia melanjutkan pihaknya mempertanyakan ketiadaan saksi yang dapat diverifikasi di persidangan dan secara langsung membuktikan kliennya dan ayahnya Abah Kunang mengatur proyek. Ia pun mengatakan persoalan kasus tersebut bukan hanya pada pokok perkara akan tetapi juga terkait keabsahan bukti.

“Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan untuk membuktikan Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali,” kata dia.

I Wayan mengatakan apabila alat bukti yang menjadi dasar hukuman dinilai tidak sah maka majelis hakim harus mempertimbangkan dalam memutuskan vonis nanti. Termasuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan.

Berita Lainnya

Rekomendasi