REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Pemberlakukan tarif pada Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A (arah Cirebon) dimulai hari ini, Ahad (30/8/2026) pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, pengguna jalan dapat melintas secara gratis sejak gerbang tol sementara tersebut mulai beroperasi pada 21 Agustus 2026.
Pemberlakuan tarif itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
“Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy menerapkan sistem transaksi tertutup, dengan tarif berdasarkan asal dan tujuan perjalanan,” ujar Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, Ahad (30/8/2026).
Ardam mengimbau pengguna jalan untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, mematuhi rambu dan arahan petugas, dan selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Tarif itu GT Sementara Cipeundeuy:
Dari GT Cikampek/Cikampek Utama
Golongan I: Rp 18.000
Golongan II dan III: Rp 29.500
Golongan IV dan V: Rp 37.000
Ke GT Kalijati :
Golongan I: Rp 12.500
Golongan II dan III: Rp 21.000
Golongan IV dan V: Rp 26.000