Senin 31 Aug 2026 18:13 WIB

Kemendagri Tegaskan Rencana Pinjaman Jabar ke PT SMI Aman Secara Hukum

Hasil konsultasi dengan Kemendagri akan menjadi bagian dari rekomendasi Pansus.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Ferry kisihandi
Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Jabar, Daddy Rohanady.
Foto: dok pribadi
Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Jabar, Daddy Rohanady.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan aspek hukum rencana pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Jilid II.

Konsultasi berlangsung di kantor Ditjen Bina Bangda Kemendagri, DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Dalam pertemuan itu, Pansus XVII juga meminta penegasan terkait landasan rencana pinjaman daerah dalam dokumen RPJMD Jawa Barat 2025-2029.

Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Jabar, Daddy Rohanady, mengatakan konsultasi untuk memperoleh kepastian Kemendagri terkait pemenuhan persyaratan hukum rencana pinjaman sekaligus menjawab keraguan yang sebelumnya muncul dalam pembahasan Pansus.

"Tujuannya cuma satu sebenarnya. Kami ingin peneguhan atau penegasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait situasi yang kemarin sempat menjadi wilayah abu-abu," ujar Daddy seusai pertemuan.

Menurut Daddy, Pansus XVII diterima Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Bina Bangda, Iwan Kurniawan. Dalam pembahasan, Kemendagri menegaskan rencana pinjaman daerah Jabar kepada PT SMI Jilid II telah memiliki dasar dalam RPJMD Jawa Barat 2025-2029.

Ia menjelaskan, substansi mengenai rencana pinjaman tersebut telah tercantum dalam sejumlah bagian RPJMD, antara lain Bab I, Bab II, dan Bab IV. Kekhawatiran sebelumnya muncul karena substansi tersebut dinilai belum disebutkan secara eksplisit dalam Bab III.

"Barusan ditegaskan lagi oleh Pak Direktur, sebenarnya di dalam RPJMD Jabar 2025-2029 sudah disebutkan. Jadi, Kementerian Dalam Negeri melalui Pak Direktur, dan sebelumnya Pak Direktur juga sudah berkomunikasi dengan Pak Dirjen, menyatakan bahwa Jabar secara hukum aman," katanya.

Penegasan tersebut, lanjut Daddy, menjadi poin penting bagi Pansus untuk memastikan tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas rencana pinjaman daerah.

Namun, Pansus XVII tetap menilai perlu ada sejumlah catatan dan rekomendasi yang nantinya menjadi bahan dalam proses evaluasi maupun review RPJMD Jawa Barat.

Daddy mengatakan, keberadaan Pansus sejak awal salah satunya dilatarbelakangi kekhawatiran mengenai landasan hukum rencana pinjaman daerah. Karena itu, hasil konsultasi dengan Kemendagri akan menjadi bagian dari rekomendasi Pansus.

"Posisi hari ini Pansus RPJMD yang ada akan merekomendasikan beberapa poin terkait itu semua, sehingga akan menjadi setidaknya bahan dasar untuk Pansus review RPJMD berikutnya di tahun 2026," ujarnya.

Selain persoalan landasan hukum pinjaman, Kemendagri menekankan pentingnya evaluasi pelaksanaan RPJMD secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya melihat capaian pada semester pertama 2026, juga harus mencermati pelaksanaan program sepanjang 2025 dan 2026 secara utuh.

"Selain tadi eksplisit di Bab I, II, dan IV, ternyata Kementerian Dalam Negeri membutuhkan evaluasi secara tuntas tahun 2025 dan 2026 secara utuh, jadi tidak pada posisi hari ini yang baru semester satu saja," kata Daddy.

Untuk memperkuat hasil konsultasi tersebut, Pansus XVII meminta Kemendagri menerbitkan surat resmi sebagai penegasan tertulis. Surat itu dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pijakan yang sama dalam menindaklanjuti rencana pinjaman daerah maupun proses review RPJMD.

"Kami membutuhkan hitam di atas putih sebagai payung hukum, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun kalau hitam di atas putih dari Kementerian Dalam Negeri ini turun," tegasnya.

Daddy menyebut Direktorat Bina Bangda menyatakan surat tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pansus pun menunggu surat resmi tersebut dalam satu hingga dua hari ke depan. "Kami tunggu satu dua hari ini," pungkasnya.

Berita Lainnya

Rekomendasi