REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polres Cimahi mengungkap 37 kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam 10 hari. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 31 tersangka.
Puluhan kasus itu terungkap selama berlangsungnya Operasi Libas Lodaya 2026 yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Margaasih. "Selama Operasi Libas Lodaya yang berlangsung 10 hari, Polres Cimahi berhasil mengungkapkan kurang lebih 37 laporan polisi, dengan 31 tersangka yang melibatkan kasus C3," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnain di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).
Kejahatan yang terungkap selama 10 hari di wilayah hukum Polres Cimahi didominasi curanmor dengan 18 kasus dan 8 tersangka, curat ada 17 kasus dengan 19 tersangka serta curas ada 2 kasus dengan 4 tersangka. Mereka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.
Kasus kriminal yang terungkap selama 10 hari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 itu terjadi di Kecanmatan Cimahi Tengah, Cimahi Utara, dan Cimahi Selatan Kota Cimahi serta Kecamatan Cipatat, Lembang, Ngamprah, Padalarang, Cililin, Cikalongwetan di Kabupaten Bandung Barat.