REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Driver ojek online alias ojol asal Kabupaten Subang, Tatang Komara alias Gogo (30 tahun) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 83,28 gram.
Kasus peredaran narkotika itu terungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Agar tidak dicurigai, ojol tersebut memasukan barang terlarang itu ke dalam mainan anak-anak seperti mobil-mobilan kecil. Namun aksinya itu akhirnya terbongkar polisi.
"Jadi diedarkannya dimasukan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi di Mapolres Cimahi, Selasa (1/8/2026).
Kasus peredaran sabu-sabu yang dilakukan driver ojol itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cimahi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka Gogo.
Dia akhirnya ditangkap di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipaket dan siap edar yang dimasukan ke dalam mainan anak-anak.
"Pelaku adalah ojol. Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi kemudian didapat pengedarnya di wilayah Subang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma.