REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polisi mengingatkan pengendara tidak menggunakan knalpot brong atau bising di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta Margaasih. Jika tetap memaksa, sanksi tegas bakal diberikan polisi kepada pengendara yang ngeyel menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di jalan raya itu.
Bukti ketegasan polisi itu terlihat dengaan dimusnahkannya sebanyak 5.048 buah knalpot brong yang disita langsung dari kendaraan yang melanggar di wilayah hukum Polres Cimahi. Penindakan knalpot brong dilakukan polisi karena kerap mendapat aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bisingnya.
"Kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya. Ini adalah bentuk kegiatan kolaboratif antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN. Masyarakat Kota Cimahi maupun masyarakat Bandung Barat bisa menyaksikan bagaimana bentuk komitmen kami," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2016).
Faruk juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Sebab, knalpot brong yang mengeluarkan suara bising sangat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Kami berkomitmen, seluruh Forkopimda berkomitmen akan menindaklanjuti dan melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki mengatakan, ribuan knalpot bising yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan pihaknya bersama Polsek jajaran di wilayah Kota Cimahi, KBB maupun Margaasih. Selain menyasar di jalanan, polisi juga masuk ke sekolah-sekolah.
"Knalpot brong kita peroleh dari operasi gabungan bersama dengan TNI, Pol PP, Dishub dan dilaksnakan di Polsek jajaran dengan melakukan penertiban di sekolah maupun tempat lainnya," kata dia.